Peer Counseling Corner

SEJARAH

            Triad KRR adalah ancaman untuk kesehatan reproduksi remaja, meliputi: HIV/AIDS, Napza dan Free sex. Tiga hal ini menjadi PR untuk semua pihak dan lapisan masyarakat. Hati kami tergerak untuk ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini. Oleh karena itu kami dan teman-teman kami berkomitmen untuk merintis suatu organisasi kesukarelaan bernama Peer Counseling Corner yang berfokus pada pelaksanaan program GenRe, dengan sasaran remaja Jawa Timur. Salah satu program kita adalah Kampanye anti Triad KRR. Karena organisasi ini baru berdiri, kami sebagai Vice President dari PCC membutuhkan pengalaman dan ilmu dalam pengelolaan keorganisasian, leadership, fundraising, networking dan masukan-masukan ide dari pelaku social project lainnya. Kami yakin program FIM 2015 2014 merupakan langkah awal yang tepat untuk mewujudkan mimpi besar kami untuk Jawa Timur.

Hingga sekarang kami aktif di PCC (Peer Counseling Corner) yang merupakan suatu organisasi yang baru dirintis namun terus berkarya untuk aktif mempromosikan program GenRe (Generasi Berencana). Selain menjadi Founder, Isnawati Hidayah selain menjadi Founder juga diamanahi menjadi Vice President. Tiga bulan awal kami fokus mengurus perizinan ke pihak kampus, merumuskan AD/ART dan statuta . Setelah itu kami mati suri selama 1 bulan. Permasalahan besar yang kami hadapi adalah ketika President PCC tidak mampu menjalankan tupoksi-nya secara maksimal dan optimal, maka 4 bulan setelah PCC berdiri, kami diamanahi president terpilih untuk mengambil alih tupoksinya sampai beliau siap kembali. Disitulah kesiapan mental, fisik dan kepemimpinan kami diuji. Karena sudah dipercaya menjalankan tugas, kami dan pioneer PCC lainnya giat mencari mitra dan pengalaman demi keberlanjutan PCC, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas. Kerja keras kamipun terbayar, karena hingga saat ini kami rutin mengadakan/penyuluhan di daerah pinggiran Jawa Timur dan membuka layanan konseling untuk remaja yang memiliki masalah.

Nikah Dini dan Triad KRR menjadi permasalahan yang krusial di Jawa Timur. Karena “virus” tersebut menjangkiti pemuda/I sebagai “agent of change “ Indonesia. Kami berusaha untuk ikut andil dalam menyelesaikan masalah ini. Setiap seminggu sekali kami berkumpul dengan anak-anak dan remaja disekitar kos kami untuk belajar dan bermain bersama. Disinilah kami menyisipkan pesan moral mengenai pentingnya menjadi Generasi Berencana yang terhidar dari Triad KRR dan Nikah Dini. Dengan konsep tersebut, pesan akan lebih mudah diserap oleh mereka. Dalam lingkup formal, kami (PCC) mengadakan “Kampanye Anti Triad KRR”, yang meliputi: HIV/AIDS, NAPZA dan Free Sex. Kampanye dilakukan dengan cara melaksanakan penyuluhan secara rutin kepada masyarakat. Kita juga membuka layanan konseling setiap Senin- Jumat, dari pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB di Gedung H8, Universitas Negeri Malang (UM). Yang ingin kami lakukan, kami berusaha fundraising dan membangun relasi dengan pihak terkait untuk memperluas jangkauan program kita. Sehingga bisa merata dan lebih efektif.

Sehingga program kami terlaksana dengan maksimal. Kami juga ingin membuktikan bahwa kami mampu dan bias mengemban amanah yang diberikan walaupun kami seorang wanita. Pertama, dengan materi leadership yang kami dapatkan kami akan melaksanakan pembenahan manajemen organisasi. Sehingga akan terwujud sistem organisasi yang efektif, efisien dan mendukung terciptanya sustainable improvement. Sebab berdasarkan pengalaman yang kami dapatkan selama ini masa awal (2 tahun pertama) merupakan masa krisis. Karena pada masa itu organisasi yang baru dirintis harus dibentuk sebaik mungkin karena menjadi panutan generasi selanjutnya. Sehingga harus memiliki sistem yang terstruktur dan efisien. Kedua, kami dan anggota lainnya akan mengembangkan PCC berdasarkan pengetahuan fundraising yang kami dapatkan untuk melebarkan kamip PCC. Sehingga program kami bisa membawa perubahan, tidak hanya di Malang dan sekitarnya. Namun seluruh wilayah Jawa Timur. Ketiga, terjalinnya relasi dengan pemuda se-Indonesia, bertukar ide kreatif, inovatif dan pengalaman dengan mereka untuk mengembangkan PCC. Serta kami akan mengajak mereka untuk turut serta menyelesaikan masalah remaja di Indonesia melalui program Generasi Berencana. Orang bijak berkata “ Bukan zamannya lagi ilmu untuk ilmu, sekarang zamannya ilmu untuk solusi”. Kalimat itulah yang menjadi pegangan hidup kami, terus tumbuh menjadi pribadi yang bermanfaat dengan apapun keterbatasan yang ada. Visi dan Misi dari PCC akan tetap dipegang teguh dan diimplementasikan, program kerja tetap dilaksanakan dengan keterbatasan akses dan tantangan yang ada. Dan kami akan tetap menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kami. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus memaksimalkan potensi dan manfaat PCC untuk masyarakat dengan meberdayakan sumberdaya yang ada. Hingga kami dan teman-teman berhasil meneruskan estafet kepemimpinan dan keberlanjutan PCC kepada generasi selanjutnya dan menjadi alumni yang mampu menjadi panutan. Dari Desa Kucur, Argosari, Gading Kulon, sampai dengan Raci merupakan contoh kecil dari wilayah di Jawa Timur dengan angka putus sekolah yang tinggi, orang yang terancam Triad KRR, nikah dini dan problemetika remaja lainnya yang ada di Jawa Timur.  Isnawati Hidayah terpilih menjadi salah satu Young Visionary Leaders yang diadakan oleh International Council on Management of Population Programme, selain itu dia mewakili PCC dalam menjalin kerjasama dengan ICOMP dan Ford Foundation. PCC sempat beberapa kali berganti nama, dari Peer Counseling Corner, Sanggar Konseling Sebaya dan yang terakhir bernama Peer Counseling Corner hingga saat ini.

Hakikat Peer Counseling Corner sendiri bahwa kita berkomitmen untuk menjadi pusat konseling sebaya khususnya bagi mahasiswa Universitas Negeri Malang. Kami menerima, melayani dan memfasilitasi mahasiswa yang ingin melakukan konseling sebaya dengan PCC, sebelum akhirnya akan kami pertemukan dan arahkan kepada konselor di P2BKM.

 

TUJUAN

Peer Counseling Corner bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman pengetahuan dan keterampilan para mahasiswa Universitas Negeri Malang terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga;
  • Memberikan informasi dan pelayanan konseling sebaya yang dilakukan oleh teman sebaya bagi mahasiswa Universitas Negeri Malang terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga.
  • Memfasilitasi mahasiswa Universitas Negeri Malang untuk mendapatkan layanan konseling sebaya agar setiap mahasiswa mampu menjadi insan yang mandiri.
  • Memfasilitasi mahasiswa Universitas Negeri Malang dalam mengikuti kegiatan dan layanan yang diselenggarakan oleh P2BKM

 

PRINSIP

Prinsip Peer Counseling Corner UM adalah

  • Non diskriminasi (semua mahasiswa UM mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi dan layanan konseling terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga;
  • Kepentingan terbaik untuk konselor sebaya/mahasiswa (berusaha memberikan pelayanan-pelayanan terbaik untuk mahasiswa UM),
  • Transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan (seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Peer Counseling Corner UM mendapat pengawasan langsung dari dosen pembina, dan P2BKM – LP3 UM).

 

VISI DAN MISI

Peer Counseling Corner memiliki :

Visi:

Mewujudkan mahasiswa Universitas Negeri Malang yang mandiri dan paham akan pentingnya generasi berencana melalui pribadi yang sehat mental dan jasmani serta sejahtera.

Misi:

  • Mengenalkan Peer Counseling Corner UM dan program kerja kepada seluruh mahasiswa UM.
  • Bersinergi bersama BKBPM Kota Malang dan Universitas Negeri Malang serta pihak-pihak terkait untuk mensukseskan program pemerintah Generasi Berencana.

 

 

PROGRAM KERJA

Program kerja Peer Counseling Corner UM meliputi;

  1. Publikasi Peer Counseling Corner UM,
  2. Kunjungan ke Konresa,
  3. Up grading internal,
  4. Penyuluhan program GenRe ke sekolah,
  5. Pembentukan vocal point di tiap fakultas dan bakti sosial
  6. Melayani konseling untuk konseli sebaya mahasiswa UM.
  7. PCC mulai merambah daerah pedesaandalam menjalankan program kerjanya untuk ikut andil dalam menangani dan menyiapkan Bonus Demografi bagi masyarakat
  8. Memfasilitasi mahasiswa Universitas Negeri Malang dalam kegiatan Duta GenRe Kota Malang
  9. Membantu sekolah dalam membina PIK-R

 

KEPENGURUSAN

STRUKTUR PENGURUS

  • Pelindung:
  1. Rektor Universitas Negeri Malang
  2. BKBPM Kota Malang

 

  • Pembina : P2BK3A-LP3
  • Ketua (1 orang)
  • Wakil Ketua (1 orang)
  • Sekretaris (1 orang)
  • Bendahara (1 orang)
  • Divisi Konseling (3 orang)
  • Divisi Sosialisasi (3 orang)
  • Divisi Hubungan dan Pengabdian Masyarakat (3 orang)
  • Divisi Infokom (3 orang)

 

Susunan pengurus Peer Counseling Corner Universitas Negeri Malang

Ketua                          : Muhamad Fajar Hidayat

Wakil Ketua              : Oppi Yuvita Agnie Bestyana

Sekertaris                   : Feny Andriyanti

Bendahara                 : Mega Ilba Ayu Shandika

Divisi Konseling        : Kiflaini Noer Mawaddah

Agrery Ayu Nadiarenita

Shofiyyatul Ummah

Divisi Humas             : Fifi Suryani

Siti Nur Laila

Siti Risalatin Ningsih

Divisi Sosialisasi         : Galuh Novi Setyaningsih

Arinca Dinda Mulyasari

Diana Daniati

Divisi Infokom           : Mahardani Setya Adiarta

Arni Nur Laila

Mentari Catur Riyadi Ningsih

 

TUGAS PENGURUS

Pelindung dan Pembina;

  • Memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan, dan keyakinan kepada pengurus dan anggota organisasi, agar mereka menjadi anggota organisasi dengan penuh keyakinan
  • Membimbing dan mengarahkan untuk menumbuhkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak untuk mencapai prestasi
  • Memberi semangat dengan melakukan sesuatu yang positif (motivasi)
  • Menampung dan membantu memecahkan masalah yang timbul
  • Memberi rangsangan untuk mengembangkan daya kreasi
  • Memberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi
  • Menjadi teladan semua anggota organisasi

Ketua;

  • Memimpin, mengkoordinir, dan mengelola organisasi
  • Melakukan koordinasi dan melakukan kerjasama dengan pihak luar
  • Mengkoordinir penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja
  • Menampung aspirasi anggota dan pihak luar organisasi dan berusaha menindaklanjutinya
  • Bertanggungjawab kepada anggota organisasi

Sekretaris;

  • Membantu tugas ketua
  • Melakukan tugas administrasi dan kesekretariatan organisasi
  • Mengkoordinir pertemuan-pertemuan organisasi
  • Bertanggungjawab kepada ketua

Bendahara;

  • Membantu tugas ketua
  • Melakukan penggalangan dana
  • Bertanggungjawab atas keuangan organisasi
  • Bertanggungjawab kepada Ketua

Divisi Konseling;

  • Memberikan konseling kepada konseli untuk mencapai ketahanan remaja agar mewujudkan GenRe (Generasi Berencana)
  • Mengadakan segala hal yang menunjang ketahanan remaja.
  • Mengkoordinir konselor remaja.
  • Merujuk konseli ke konselor professional apabila konseli membutuhkan penanganan lebih lanjut, atas ijin Pembina.
  • Bertanggungjawab kepada Ketua

Divisi Sosialisasi;

  • Sosialisai program Generasi Berencana dan keorganisasian PCC UM.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap program Generasi Berencana
  • Bekerjasama dengan dinas terkait dalam pelaksanaan tugas divisi sosoialisasi
  • Bertanggungjawab kepada Ketua

Divisi Infokom

  • Penyebaran leaflet dan poster yang bertema pemenuhan Program Generasi Berencana
  • Melakukan kampanye dan atau sosialisasi tentang Program Generasi Berencana
  • Pembuatan media sosialisasi dan promosi Program Generasi Berencana (misal; buletin, jurnal, web, blog, milis, dll)
  • Meningkatkan kegiatan-kegiatan yang berdimensi intelektual dan ilmiah untuk mengembangkan anggota organisasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (misal; seminar, diskusi publik, lomba, dll)
  • Bekerjasama dengan PIK R/M lainnya, LSM/NGO dan dinas terkait.
  • Melakukan jaringan kerja dengan pemerintah maupun non pemerintah untuk kepentingan pemenuhan Program Generasi Berencana
  • Melakukan identifikasi, pemetaan dan pengelolaan data tentang permasalahan anak di Kota Malang

Divisi Hubungan Masyarakat

  • Melaksanakan program GenRe yang tepat sasaran terhadap masyarakat.
  • Melakukan pelatihan/pendidikan bagi anggota organisasi sebagai upaya untuk pengembangan SDM
  • Bertanggungjawab kepada ketua

Persyaratan sebagai Anggota

  1. Mahasiswa aktif Universitas Negeri Malang semester 1 – 6
  2. Berdomisili dan atau beraktifitas di Kota Malang
  3. Tertarik dengan ilmu terapan konseling
  4. Bersedia mencalonkan sebagai pengurus dengan cara mengisi form yang sudah disediakan oleh panitia Kongres PCC UM.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk kemajuan PCC UM ditunjukan melalui surat pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Kongres PCC UM
  6. Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan Program Generasi Berencana
  7. Memiliki wawasan yang cukup
  8. mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjalankan AD/ART Peer Counseling Corner UM.
  9. Mampu bekerja secara tim (Teamwork),
  10. Sehat psikis dan rohani
  11. Mengikuti Diklat PCC UM

Jenis Keanggotaan meliputi; anggota utama (adalah anggota yang dipercaya oleh forum menjadi pengurus) dan anggota pendukung (adalah seluruh mahasiswa UM yang ikut serta mensukseskan program kerja Peer Counseling Corner UM). Anggota memiliki hak; mengemukakan aspirasi dan pendapatnya, mendapatkan penghargaan dan perlindungan atas aspirasinya, berhak mendapat kesempatan untuk bisa mengembangkan diri dalam Peer Counseling Corner UM dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan dengan baik. Sesuai dengan AD/ART Peer Counseling Corner UM, anggota memiliki kewajiban dalam berpartisipasi secar aktif dalam setiap kegiatan Peer Counseling Corner UM, bertanggungjawab dalam setiap tugas yang diberikan, tanggap, aktif dan partisipatif dalam memberikan layanan kepada mahasiswa UM, menjaga nama baik PCC UM.

 

Persyaratan sebagai pengurus

  1. Mahasiswa aktif Universitas Negeri Malang semester 3-6
  2. Berdomisili dan atau beraktifitas di Kota Malang
  3. Tertarik dengan ilmu terapan konseling
  4. Bersedia mencalonkan sebagai pengurus dengan cara mengisi form yang sudah disediakan oleh panitia Kongres PCC UM.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk kemajuan PCC UM ditunjukan melalui surat pernyataan yang sudah disediakan oleh panitia Kongres PCC UM
  6. Memiliki visi dan misi sebagai upaya untuk pemenuhan Program Generasi Berencana
  7. mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjalankan AD/ART Peer Counseling Corner UM.
  8. Memiliki wawasan yang cukup
  9. mampu bekerja secara tim (Teamwork),
  10. Sehat psikis dan rohani
  11. Hadir pada saat pemilihan pengurus dan mengikuti agenda kegiatan Kongres PCC UM

 

Berakhirnya kepengurusan

  1. Sudah tidak lagi menjadi anggota PCC UM,
  2. Tidak lagi berdomisili dan atau beraktifitas di Kota Malang
  3. Telah berakhir masa jabatannya
  4. Mengundurkan diri (disetujui oleh pengurus PCC UM)
  5. Diberhentikan tugasnya oleh pengurus PCC UM
  6. Tidak mampu lagi menjalankan tugasnya
  7. Untuk pergantian antar waktu pengurus akan dibahas dalam rapat pengurus PCC UM dan pembina PCC UM

 

Masa Jabatan

Masa jabatan kepengurusan satu tahun dan akan dilakukan re-organisasi setiap satu tahun pada saat pertemuan Kongres PCC UM

SUMBER DANA

  • Iuran anggota

Dana yang dikumpulkan dari anggota yang besarannya telah disepakati bersama anggota PCC UM.

  • Donatur

Bantuan dari pihak-pihak lain baik perorangan, lembaga pemerintah (APBN/APBD) maupun swasta yang tidak bertentangan dengan visi dan misi PCC UM, dan prinsip Hak Anak.

  • Usaha Dana

Serangkaian kegiatan penggalangan dana yang dilakukan oleh PCC UM sesuai dengan visi dan misi PCC UM dan prinsip Hak Anak.

 

KESEKRETARIATAN DAN ADMINISTRASI

 

  1. PCC UM berkantor di UPT LP3 Universitas Negeri MalangSemarang No.5,Malang
  2. Untuk memperlancar proses administrasi, organisasi anak diperkenankan membuat surat atas nama PCC UM dengan sepengetahuan Pembina dan / BKBPM Kota Malang
  3. Setiap anggota PCC UM yang akan mengikuti kegiatan partisipan/menghadiri undangan mewakili atas nama PCC UM harus berkoordinasi dengan Pembina dan / BKBPM Kota Malang
  4. Setiap anggota PCC UM yang mengikuti kegiatan partisipan / menghadiri undangan atas nama PCC UM dan mendapatkan lumpsum / uang saku harus menyisihkan 10% sebagai kas PCC UM setelah dipotong biaya transportasi, serta membuat laporan kegiatan tersebut dan dilampiri dokumen-dokumen yang didapatkan (misal; makalah, modul, buku, dll).